Yusril Bersedia Jadi Kuasa Hukum Presiden Terkait SKB
10 June, 2008 - 23:06 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi kuasa hukum Presiden dalam uji materil Undang-undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama terkait keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah.
“SKB itu bukan objek kemarin yang bisa dibawa kemana-mana. Jadi kalau ada seperti aliansi kebangsaan yang akan melakukan uji materil di Makamah Konstitusi terhadap undang-undang itu, maka saya bersedia sebagai kuasa hukum Presiden kalau menunjuk saya,” ujarnya di Medan, Selasa.
Yusril menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terdaftar di Departemen Kehakiman bukan perorangan.
“Yang selama ini menjadi persoalan adalah bukan orangnya melainkan organisasi Ahmadiyah yang terdaftar di Departemen Kehakiman sebagai perkumpulan. Oleh karena itu berdasarkan peraturan yang berlaku maka yang bisa membubarkan adalah presiden,” jelas dia.
Menurut Yusril, pemerintah masih ragu dalam mengambil keputusan sehingga yang menimbulkan isiden Monas sebagai aksi dan reaksi di tengah masyarakat yang pro dan kontra.
“Kelihatannya Presiden ragu-ragu, padahal Presiden bisa langsung melarang Ahmadiyah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) berencana mengajukan uji materil terhadap Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Hal itu terjadi karena SKB yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi sehingga peraturan itu harus segera direvisi.
Baca Juga :
Tim Bulu Tangkis Putra di Targetkan Juarai Indonesia Open 2008
5 Besar Hasil Busby Seo Challenge di Google

