Amrozi cs Akan di Eksekusi Sebelum Puasa
22 July, 2008 - 6:32 WIB
Sekeluarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) III, yang diajukan terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, eksekusi segera dilaksanakan.
Walaupun menolak menyebutkan target waktu, Jaksa Agung Hendarman Supandji, berharap aksekusi terhadap ketiganya dapat dilaksanakan sebelum puasa tahun ini. Pasalnya, jika memasuki bulan puasa eksekusi belum dilaksanakan, maka pihaknya kemungkinan akan menunda pelaksanaan eksekusi.
Dirinya mengakui perundangan tidak mengatur eksekusi mati akan ditunda bila masuk bulan puasa. Namun, eksekusi harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya sosiologis.
Baca selengkapnya..
Page 1 of 11
Copyright © 2007 www.modelayu.com

