Joko Suprapto Laporkan UMY Ke Polda DIY
20 June, 2008 - 18:12 WIB
Kuasa hukum Joko Suprapto, Susantio SH mengatakan pihaknya akan melaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pembongkaran pembangkit energi mandiri “Jodhipati” dan “Banyugeni” yang dilakukan perguruan tinggi tersebut.
“Seharusnya laporan ke Polda DIY dilakukan hari ini, namun ditunda hingga Senin (23/6) atas permintaan Joko sendiri dengan pertimbangan memberi kesempatan kepada UMY untuk berpikir ulang serta menjaga hubungan baik,” katanya di Yogyakarta, Jumat.
Baca selengkapnya..
Kasus Banyugeni Coreng Muhammadiyah
19 June, 2008 - 13:38 WIB
Terbongkarnya kasus penipuan yang dilakukan Djoko Suprapto terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam proyek Banyugeni dan Pembangkit Listrik Jodhipati diakui sedikit banyak telah mencoreng nama Muhammadiyah khususnya pada keberadaan Lembaga Perguruan Tingginya.
Untuk itu, PP Muhammadiyah berharap agar pengelola Perguruan Tinggi Muhammadiyah lainnya bisa bersikap hati-hati jika mendapatkan tawaran dari pihak tertentu yang belum bisa diperhitungkan dengan akal sehat.
“Sedikit banyak memang cukup mengganggu Muhammadiyah khususnya pada eksistensi lembaga perguruan tingginya. Bagaimana bisa lembaga perguruan tinggi sampai keliru seperti itu,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah Rosyad Shaleh di kantornya, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Kamis (19/6/2008).
Baca selengkapnya..
22 Siswa SMA/SMK di Karanganyar Dapat Nilai 100
17 June, 2008 - 16:50 WIB
Sebanyak 22 siswa SMA/MA/MK di Kabupaten Karanganya memperoleh nilai bulat 100 dalam Ujian Nasional tahun ini. Sementara lima siswa belum memperoleh keputusan lulus atau tidaknya dalam UN. Penyebabnya, semua nilai UN tidak keluar, padahal mereka mengikuti ujian dan menandatangani daftar hadir.
‘’Kami sedang mengurus ke panitia ujian nasional di provinsi, agar nilai anak-anak itu secepatnya keluar. Sebab kalau sampai terlambat, bisa merugikan yang bersangkutan, sebab saat ini proses penulisan ijazah dan surat tanda kelulusan mulai diproses,’’ kata Drs Narmo MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Selasa (17/6).
Baca selengkapnya..
Sistem Baru Haji Dinilai Janggal
16 June, 2008 - 2:35 WIB
Sistem baru pendaftaran ibadah haji, mendahulukan yang mendaftar pertama diduga menimbulkan kejanggalan karena diduga ada calon haji yang mendaftar belakangan malahan justru mendapatkan jatah kuota, sehingga pemerintah harus menyelidiki dan membenahi hal tersebut.
“Kami mempunyai bukti-bukti dan siap menyerahkannya jika diminta,” kata Sekretaris Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (Amphuri) Arta Hanif, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/6). Hanif mengatakan, pada hari pertama pendaftaran tanggal 26 Maret seluruh kuota haji khusus tahun 2008 sebesar 16.000 calon haji sudah terpenuhi hanya dalam waktu satu jam. Namun anehnya, mereka yang mendaftar di atas tanggal tersebut masih bisa mendapatkan nomor kecil (di bawah 16.000) sehingga masuk dalam kuota.
Sambil menunjukkan fotokopi pendaftaran, ia mengatakan ada yang mendaftar tanggal 27 Maret mendapat nomor 2.350, tanggal 31 Maret mendapatkan nomor 13.772 dan ada yang mendaftar 1April mendapat nomor urut 15.246 dan 4.133. Padahal, katanya sebelum pendaftaran dibuka, sudah ada 22.000 calon haji khusus yang sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pergi Haji (SPPH) artinya mereka sudah siap mendaftar.
Hanif menduga, banyaknya kejanggalan tersebut terjadi karena pemerintah tidak mempunyai waktu banyak untuk menyosialisasikan sistem baru tersebut. Namun demikian Amphuri tidak meminta agar mereka yang mendaftar belakangan namun masuk kuota untuk dibatalkan keberangkatnya.
“Paling tidak demi menjunjung tinggi azas dan rasa keadilan, transparansi, serta akuntabilitas publik maka semua calon jamaah haji khusus yang sudah menyelesaikan persyaratan pendaftarannya sebelum 26 Maret 2008 yang lalu harus dan wajib diberangkatkan pada tahun ini juga,” katanya. “Kami minta berangkatkan saja semua yang sudah mendaftar, sebanyak 22.000 calon haji,” kata Hanif lagi.
Tindak Tegas Pejabat Kejagung yang Berkonspirasi
16 June, 2008 - 2:31 WIB
Terungkapnya fakta adanya konspirasi pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebaskan Artalyta alias Ayin dari penangkapan KPK, membuktikan bahwa moralitas dan kredibilitas para pejabat di Kejagung telah runtuh.
“Sudah saatnya ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah SBY-JK untuk mengambil tindakan tegas. Sampai ditempatkannya para jaksa agung muda yang benar-benar bermartabat dan punya komitmen untuk menegakan hukum dan memberantas korupsi,” kata Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM), Ismet Hasan Putro, Minggu (15/6).
Ismet mengatakan, ulah terhadap pejabat Kejagung atas sumpah Jabatan dan amanah negara, menunjukkan bahwa Jaksa Agung, Hendarman Supandji gagal membenahi perangkat Kejagung yang dipimpinnya. Menurut Ismet, budaya buruk Kejagung ini harus diberantas dengan penggantian seluruh jajaran pimpinan Kejagung. Kemudian jajaran baru harus membuka kembali kasus-kasus deponering (penghentian) perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kredibilitas Kejagung dan kepercayaan masyarakat,”katanya.
Dia menambahkan kasus suap yang menjalar ke level jaksa agung muda telah merusak suasana psikologis investor dan pengusaha yang berinvestasi di Indonesia. “Karena kasus suap di Kejagung ini membuat pengusaha menjadi sulit mempercayai keseriusan perangkat hukum untuk menegakan hukum dan memberantas korupsi,”tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat agar terus memantau proses peradilan Ayin tersebut hingga Mahkamah Agung, sehingga upaya-upaya manipulasi peradilan dapat dicegah dan kasus Ayin ini dapat diperluas terhadap siapapun yang terlibat.

