Amrozi cs Akan di Eksekusi Sebelum Puasa

22 July, 2008 - 6:32 WIB | Oleh : MA

Sekeluarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) III, yang diajukan terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, eksekusi segera dilaksanakan.

Walaupun menolak menyebutkan target waktu, Jaksa Agung Hendarman Supandji, berharap aksekusi terhadap ketiganya dapat dilaksanakan sebelum puasa tahun ini. Pasalnya, jika memasuki bulan puasa eksekusi belum dilaksanakan, maka pihaknya kemungkinan akan menunda pelaksanaan eksekusi.

Dirinya mengakui perundangan tidak mengatur eksekusi mati akan ditunda bila masuk bulan puasa. Namun, eksekusi harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya sosiologis.

”Kan harus dipertimbangkan kembali, apakah eksekusi harus dilaksanakan, pada saat puasa. Ini hukuman mati, kalau hukuman lainnya selain mati tidak ada masalah,” katanya di Jakarta, Senin (21/7).

Dikatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan penolakan PK oleh MA. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar belum menerima salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

”Saya belum membacanya, masih bersifat informasi bahwa penolakan PK sudah sampai PN Denpasar, tapi belum sampai ke kejari. Kalau sudah sampai di Kejari Denpasar, nanti disampaikan ke Kejagung untuk mendapat persetujuan (eksekusi),” terangnya.

Walaupun masih bersifat informasi, Hendarman mengaku, jajarannya telah memberitahukan penolakan PK tersebut ke ketiga terpidana mati dan keluarganya.

Jawaban yang didapatkan, mereka tidak akan mengajukan grasi. ”Dia dan keluarganya tidak mau mengajukan grasi. Kapan waktu eksekusinya, tergantung dari proses hukumnya.”









eXTReMe Tracker
Copyright © 2007 www.modelayu.com